Alternatif paling sederhana dan paling murah untuk menyambungkan rumah-rumah tetangga kita adalah menggunakan sambungan UTP LAN. Paling menguntungkan jika kita dapat bekerja sama dengan sebuah kompleks perumahan/ real estate. Agar kabel UTP aman dari gangguan cuaca, teknik yang paling mudah adalah dengan memasukan kabel UTP tersebut kedalam pipa pralon dan menyalurkannya di badan got / gorong-gorong di sebuah kompleks perumahan. Jarak tempuh kabel UTP terbatas sekitar 100 meter saja, oleh karena-nya setiap 100 meter harus di pasang hub yang juga berfungsi sebagai repeater kabel jaringan. Alternatif lain yang dapat digunakan di sebuah RT/RW-net adalah dengan membangun sebuah Access Point 2.4GHz dan men-share akses Internet unlimited tersebut dengan tetangga dalam jarak 1-3 km dari rumah kita. Ketinggian tower sekitar 5 meter di atas atap lebih dari cukup keperluan mencakup 1-3 km. Teknik memberikan akses Internet menggunakan peralatan 2.4 GHz Pertanyaan yang akan menjadi momok bagi para penyelenggara RT/RW-net adalah masalah ijin dari RT/RW-net. Jawaban singkat-nya – peraturan di Indonesia belum tahu apa itu RT/RW-net, bahkan WARNET-pun belum ada perangkat hukumnya. Kalau kita mengacu pada UU 36/1999 akan lebih parah lagi. Di UU 36/1999 tidak ada sama sekali di bahas tentang Internet. Tapi mengacu pada KEPMEN 21/2001 tentang jasa telekomunikasi pasal 46 (1), dan pasal 47 (2), akan terbaca jelas bahwa Small Office Home Office (SOHO) tidak memerlukan ijin dari regulator / POSTEL. Hanya saja di situ tidak di bahas sama sekali kalau jaringan tersebut merupakan jaringan dari Small Office Home Office (SOHO-Net) atau RT/RW-net.
Ada dua hal yang harus kita perhatikan sewaktu akan membangun jaringan RT-RW-Net :
1. Mengupayakan akses Internet dari ISP, dengan beberapa pilihan yang tersedia
2. Memilih teknologi yang tepat untuk mendistribusikan akses Internet dari rumah
ke rumah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar